Pembatasan Kegiatan
PPKM Level 4 10-16 Agustus 2021 pada Kabupaten dan Kota tersebut dilaksanakan dengan menerapkan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor.
Berikut rinciannya:
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
- Kegiatan sektor non esensial menerapkan 100 persen
- WFH Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen WFO
- Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaran, dan usaha sejenis, diizinkan buka denan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 20 menit
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng) dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang
- Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) ditutup sementara Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
- Transportasi umum massal, taksi konvensinal dan online, serta kendaraan sewa/rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen
- Resepsi pernikahan ditiadakan
- Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil tes PCR H-2 atau hasil tes antigen H-1.
- Sopir kendaraan logistik dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Uji coba protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall
Selama masa perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku 10-16 Agustus 2021, pemerintah juga akan melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mal.
Uji coba implementasi protokol kesehatan itu akan dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.
Adapun uji coba tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: