"Masuk unsurnya penipuan sama penggelapan, 372 dan 378 KUHP," imbuhnya.
Devi menegaskan, David NOAH dapat dikatakan lari dari permasalahan ini.
Karena David sudah dilayangkan somasi ke rumahnya di kawasan Bandung, namun kediaman tersebut ternyata sudah bukan lagi miliknya.
Tak hanya itu, sebelum mengambil langkah hukum, Lina Yunita sebelumnya juga sudah mencoba untuk menyelesaikan masalah ini secara pribadi.
Mulai dari menghubungi David NOAH hingga kehilangan jejak pria 40 tahun itu.
"Somasi personal dari klien sudah berkali-kali. WhatsApp, telepon, ke manajernya dan lain sebagainya sudah dilakukan," ujarnya.
David NOAH diketahui juga sudah menjual rumahnya di Bandung, Jawa Barat, dan baru diketahui Lina Yunita pada Oktober 2020.
"Tapi kalau dari kuasa hukum, dari saya, karena kita tidak tahu alamat yang sekarang, jadi secara hukum ya alamat yang tertera di perjanjian.
Tapi, ternyata dia sudah tidak ada di situ dari Oktober 2020. Jadi akhirnya pelaporan saja lah," imbuhnya.
Sementara itu, masalah ini bermula saat David NOAH mengajukan pinjaman ke Lina Yunita.