GridStar.ID - Jerat hukum masih harus membayangi personel grup SID, Jerinx.
Ia kembali ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ancaman kekerasan.
Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni di Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu.
Kabar mengenai penetapan Jerinx sebagai tersangka itu telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara. Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," kata Yusri Yunus pada Sabtu (07/08).
Jerinx juga akan diperiksa pada Senin (09/08) mendatang.
Adam Deni melaporkan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini berawal saat Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti terkait pernyataan artis Tanah Air yang menerima endorse mengaku positif Covid-19.
Tak berapa lama, ia mengaku dihubungi oleh Jerinx, Adam dimaki dan dihina serta dituduh menjadi orang yang menghilangkan akun instagram Jerinx.
Sebelum ini, Jerinx juga baru saja bebas dari penjara pada Selasa (08/06).
Saat itu ia dipenjara selama 10 bulan setelah dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.
Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. (*)