- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK Berbeda, Ini Daftarnya di Tiap Golongan, Cek Sebelum Mendaftar yuk!
Dalam laman resminya, BKN juga mengungkap ketentuan pengajuan sanggahan.
1. Pengajuan sanggah dapat dilakukan mulai tanggal 4 Agustus 2021.
2. Kesempatan sanggah hanya diberikan 1 kali.
3. Peserta diberikan waktu 3 hari untuk melakukan sanggah.
4. Ketentuan terkait masa berlaku STR dapat dibaca di sini. (*)