Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gaji PNS dan PPPK Berbeda, Ini Daftarnya di Tiap Golongan, Cek Sebelum Mendaftar yuk!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 20 Juli 2021 | 17:03
Ilustrasi Gaji
dok.Kompas.com

Ilustrasi Gaji

GridStar.ID - Seleksi CPNS dan PPPK 2021 kini telah dibuka.

Bukan hanya formasi, gaji yang akan diterima PNS dan PPPK juga berbeda.

Ini daftar gaji PNS dan PPPK di setiap golongan.

Baca Juga: CPNS 2021 Buka 3.879 Lowongan, Gaji CPNS Kemenkumham Lulusan SMA/SMK Ternyata Capai Rp5 Juta Sebulan!

Sama halnya dengan PNS, selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Beberapa tunjangan yang bisa didapatkan PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.

Baca Juga: Formasi Incaran CPNS 2021, Ini Gaji Diplomat dan Tunjangan Kerja

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x