Follow Us

Mulai Dicairkan Minggu Depan, Ini Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja

Hinggar - Minggu, 01 Agustus 2021 | 17:01
Bantuan ahli waris jika PNS meninggal dunia
Kompas.com

Bantuan ahli waris jika PNS meninggal dunia

“Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” ucap Anwar.

Baca Juga: 8 Bansos Digelontorkan untuk PPKM Level 4, Listrik hingga UMKM!

Kriteria penerima subsidi gaji 2021

Adapun kriteria penerima bantuan subsidi gaji /subsidi upah 2021 adalah sebagai berikut :

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV

- sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos Sosial Tunai Sudah Cair di Berbagai Daerah, Begini Cara Cairkan di Kantor Pos

- Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan

- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest