Lalu isikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Melansir dari Kompas.com, jika pelamar bisa membuktikan dokumen persyaratan ini telah sesuai pengumuman maka sanggahan yang diajukan bisa menjadi pertimbangan instansi meloloskan peserta.
Setiap instansi wajib mengumumkan ulang hasil selesi paling lama 7 hari setelah berakhirnya pengajuan sanggah. (*)