Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Diperpanjang Hingga 26 Juli, Cek Jadwal Resmi Terbaru dari BKN
6. TUNJANGAN PERJALANAN DINAS
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku dengan komponen berupa uang harian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul 6 Jenis Tunjangan PNS yang Diperoleh Selain Gaji Pokok, Hmmm.. Menggiurkan