Follow Us

CPNS 2021, Ini 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok Termasuk Tunjangan Anak!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 25 Juli 2021 | 14:31
Gaji dan tunangan kinerja Diplomat, CPNS 2021
dok.Kompas.com

Gaji dan tunangan kinerja Diplomat, CPNS 2021

Baca Juga: CPNS 2021 Kabupaten Purbalingga Masih Sepi Peminat, Ini Daftar 6 Formasi yang Nihil Pendaftar, Tak Ada Saingan!

3. TUNJANGAN ANAK

Tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca Juga: Terjamin! Ini Besarnya Gaji Pokok CPNS 2021 Pemprov DKI Jakarta

4. TUNJANGAN MAKAN

Besaran Tunjangan Makan PNS adalah sebagai berikut:

Golongan 1 dan 2 = Rp 35.000/hari

Golongan 3 = RP 37.000/hari

Golongan 4 = RP 41.000/hari

Baca Juga: Cek Dulu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Ini 10 Instansi dengan Peminat Terbanyak!

5. TUNJANGAN JABATAN

Source : Kompas TV

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest