3. TUNJANGAN ANAK
Tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
Baca Juga: Terjamin! Ini Besarnya Gaji Pokok CPNS 2021 Pemprov DKI Jakarta
4. TUNJANGAN MAKAN
Besaran Tunjangan Makan PNS adalah sebagai berikut:
Golongan 1 dan 2 = Rp 35.000/hari
Golongan 3 = RP 37.000/hari
Golongan 4 = RP 41.000/hari
Baca Juga: Cek Dulu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Ini 10 Instansi dengan Peminat Terbanyak!
5. TUNJANGAN JABATAN