- logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- pupuk dan petrokimia
- semen dan bahan bangunan
- obyek vital nasional
- proyek strategis nasional
- konstruksi (infrastruktur publik)
- utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
>> dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf.
4.) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)
5.) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.