Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, penangkapan dokter Lois Owien dilakukan berdasarkan laporan polisi model A.
Laporan model A adalah laporan tertulis yang dibuat petugas polisi yang waktu melaksanakan tugasnya mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri, menyaksikan sendiri suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.
"Terkait penyebaran berita bohong di media sosial oleh Saudari Dokter L terkait penanganan Covid-19, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A," kata Ramadhan.
2. Ditangkap petugas Polda Metro Jaya
Atas laporan dari model tersebut, Lois akhirnya ditangkap personel Polda Metro Jaya.Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (11/07).
Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebar berita bohong.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," jelas Ramadhan.
Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Lois di media sosial.
Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Kartika Putri Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Usai Terpapar Covid-19
3. Keanggotaan IDI telah Kadaluarsa
Tak hanya itu saja, terungkap fakta lain mengenai keanggotaan Lois terkait keanggotaannya dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI).