Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pun telah melakukan penelusuran terhadap Lois.
Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih menyatakan, keanggotaan Lois di IDI sudah lama kedaluwarsa.
"Keanggotaannya sudah lama kedaluwarsa," kata Daeng.
Tak hanya itu saja, surat tanda registrasi (STR) Lois juga sudah tidak aktif sejak tahun 2017.
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan. (*)