GridStar.ID - Hubungan Angel Lelga dan Vicky Prasetyo hingga saat ini masih terus memanas.
Buntut dari penggerebekkannya beberapa tahun lalu hingga saat ini terus berlanjut.
Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik pada tahun 2018 lalu.
Kamis (01/07), Vicky Prasetyo menjalani persidangan atas laporan Angel Lelga tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa.
Vicky Prasetyo dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar jaksa dalam persidangan.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," sambungnya.
Terkait dengan tuntutan tersebut, Vicky Prasetyo merasa keberatan dan akan melakukan pembelaan atau pledoi.
Pembacaan pledoi tersebut akan dilakukan pada Kamis (29/07) mendatang.
"Kamis, 29 Juli 2021, kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan," ujar salah satu tim kuasa hukum Vicky Prasetyo, Mevi Amanda Sari.
Vicky Prasetyo sendiri masih berkeyakinan bahwa yang dilakukan selama ini adalah benar.
"Saya berkeyakinan muslim, tidak pernah dibenarkan bahwa seorang wanita yang masih sah sebagai istri membawa pria lain di jam tidak wajar, jam 2 pagi di dalam kamar milik pribadi," ujar Vicky Prasetyo.
"(Tapi) itu adalah hak jaksa untuk menuntut sesuai pertimbangannya. Kami juga nanti akan diberikan hak dengan pembelaan. Ya kami memang harus berusaha untuk menunjukkan di jalan yang benar," lanjutnya. (*)