GridStar.ID - Hubungan Angel Lelga dan Vicky Prasetyo hingga saat ini masih terus memanas.
Buntut dari penggerebekkannya beberapa tahun lalu hingga saat ini terus berlanjut.
Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik pada tahun 2018 lalu.
Kamis (01/07), Vicky Prasetyo menjalani persidangan atas laporan Angel Lelga tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa.
Vicky Prasetyo dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar jaksa dalam persidangan.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," sambungnya.
Terkait dengan tuntutan tersebut, Vicky Prasetyo merasa keberatan dan akan melakukan pembelaan atau pledoi.