Pertama yakni pemahaman tentang pelayanan publik yang bertujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki.
Kedua mengenai jejaring kerja yang bertujuan agar CPNS mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
Ketiga yaitu sosial budaya, yang bertujuan agar CPNS mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Ini Formasi Lowongan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Keempat yakni teknologi informasi dan komunikasi, yang bertujuan agar CPNS mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
Kelima mengenai profesionalisme, yang bertujuan agar CPNS mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan.
Keenam yakni antiradikalisme, yang bertujuan untuk menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap antiradikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Baca Juga: Pantas Jadi Pekerjaan Idaman, Bocoran Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021 Berdasarkan Tiap Golongan!
Sementara itu diketahui dalam keterangan tersebut, Kemenpan-RB menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi CPNS tahun 2021.
Aturan tersebut antara lain PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, dan PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bocoran Pembahasan Materi Seleksi CPNS 2021, Mulai Radikalisme Hingga Pelayanan Publik