2. Bukan karena utang
Melalui konferensi pers, Menteri Agama Yaqut juga mengatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021 bukan karena utang.
Yaqut menegaskan Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar yang terkait haji," kata Yaqut.
"Jadi info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah semata jadi tidak usah dipercaya," ujar dia.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.
"Kami mohon kepada calon jamaah haji untuk tidak perlu risau tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini. Intinya uang yang bapak-ibu setorkan itu sangat aman dan kalau ada berita mengatakan karena ada utang itu tidak benar sama sekali," ucap Yandri.
3. Dana haji bisa diambil
Yaqut mengatakan bahwa jemaah haji yang gagal berangkat tahun 2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang sudah disetor ke pemerintah.
"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," kata Yaqut melalui konferensi persnya, Kamis (3/6/2021).
Pihaknya mengatakan jemaah yang batal berangkat tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.