Airlangga menjelaskan,"Kita rapat dengan beberapa yang jadi catatan perkembangan kasus di India sudah 15 juta, kasus baru di atas 300 ribu per hari.
Lonjakan kasus ini mengkhawatirkan dan ketegangan Covid-19 baru, sehingga pemerintah mendorong beberapa hal (pengetatan) khusus untuk India".
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah airdan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam 14 hari tetap masuk dengan protokol kesehatan diperketat.
Titik kedatangan yang dibuka untuk WNI adalah melalui pelabuhan udara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.
Selain itu dari pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung pinang dan Dumai serta jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinong.
WNI tersebut diberlakukan wajib dilakukan karantina selama 14 hari di hotel khusus dan tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2 kali 24 jam sebelum diberlakukan dan hari pertama kedatangan ke Indonesia.
"Lalu, hari ke-13 pasca karantina akan kembali di tes PCR. Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara," pungkas Airlangga. (*)