Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Waspada Tsunami Covid-19, Pemerintah Resmi Larang WNA India Masuk ke Wilayah Indonesia Mulai 25 April

Hinggar - Sabtu, 24 April 2021 | 09:30
Ilustrasi virus corona
Pixabay.com

Ilustrasi virus corona

Baca Juga: Bak Anak Sultan, Putra Kedua Nia Ramadhani Langsung Todong Ardi Bakrie untuk Membelikannya Pesawat Usai Sembuh dari Covid-19 Nanti

Airlangga menjelaskan,"Kita rapat dengan beberapa yang jadi catatan perkembangan kasus di India sudah 15 juta, kasus baru di atas 300 ribu per hari.

Lonjakan kasus ini mengkhawatirkan dan ketegangan Covid-19 baru, sehingga pemerintah mendorong beberapa hal (pengetatan) khusus untuk India".

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah airdan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam 14 hari tetap masuk dengan protokol kesehatan diperketat.

Baca Juga: Pelaku Seni Mulai Dapat Giliran Vaksinasi Covid-19, Sandiaga Uno Wanti-wanti: Jaga Protokol Kesehatan, Divaksin Bukan Berarti Jadi Superman

Titik kedatangan yang dibuka untuk WNI adalah melalui pelabuhan udara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.

Selain itu dari pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung pinang dan Dumai serta jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinong.

WNI tersebut diberlakukan wajib dilakukan karantina selama 14 hari di hotel khusus dan tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2 kali 24 jam sebelum diberlakukan dan hari pertama kedatangan ke Indonesia.

Baca Juga: Atalia Praratya Terpapar Covid-19, Ridwan Kamil Rela Tiduran di Sofa Demi Menjaga sang Istri Saat Jalani Isolasi Mandiri

"Lalu, hari ke-13 pasca karantina akan kembali di tes PCR. Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara," pungkas Airlangga. (*)

Source : tribunnews Kompas.tv

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x