Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Bagi PNS, Gaji ke-13 dan THR Bakal Cair Awal Bulan!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 10 April 2021 | 22:00
Gaji ke-13 dan THR PNS bakal segera cair
dok.Komps.com

Gaji ke-13 dan THR PNS bakal segera cair

GridStar.ID - Kabar gembira! PNS bakal segera mendapatkan pencairan gaji ke-13 dan THR.

Tunjangan Hari Raya ini akan dicairkan menjelang bulan Ramadan 2021.

Diperkirakan gaji 14 dan THR akan cair pada awal Mei atau akhir April 2021.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu PNS Tak Boleh Cuti Lebaran dan Mudik ke Luar Daerah, Kecuali Terpaksa Pergi Jika Dapat Izin PPK

Jika melihat kalender yang ada, Idul Fitri kisaran tanggal 13 Mei 2021.

THR biasanya akan diberikan sebesar 1 kali gaji dan ditransfer sekitar 2 minggu sebelum hari raya.

Pada tahun 2020 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pencairan gaji 13.

Baca Juga: Bak Angin Segar, MenPAN-RB Usulkan Dana Pensiunan PNS Bisa Cair hingga Rp 1 Miliar, Begini Penjelasannya!

Pada saat itu tidak semua PNS menerima gaji ke-13.

Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.

Nah, berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ini?

Baca Juga: Jadi Salah Satu Pekerjaan Incaran Banyak Orang, Ternyata Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK dari Golongan I hingga IV

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang.

Baca Juga: Pemerintah Buka Pendaftaran PNS dan PPPK pada Bulan April Mendatang, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Mendaftar

Maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun 2020 lalu mencapai Rp 28,5 triliun.

Baca Juga: Bak Angin Segar, MenPAN-RB Usulkan Dana Pensiunan PNS Bisa Cair hingga Rp 1 Miliar, Begini Penjelasannya!

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS). (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judulJADWAL Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, Jangan Kaget Kalau Lihat Saldo Rekening

Source :TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x