Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, Begini Auran Lengkapnya hingga Sanksi yang Berlaku

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 10 April 2021 | 12:01
Mudik lebaran 2021 dilarang, ini sejumlah aturan dan sanksi yang berlaku
dok.Tribunnews

Mudik lebaran 2021 dilarang, ini sejumlah aturan dan sanksi yang berlaku

-Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga

-Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Sementara, ada penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:

-Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

-Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia

-Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing

-Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

-Penerbangan operasional angkutan kargo

-Penerbangan operasional angkutan udara perintis

-Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Baca Juga: Air Matanya Pecah, Suara Ashanty Bergetar Ucapkan Ini pada Ratusan Orang Tak Dikenal Gelar Pengajian Demi Kesembuhannya: Makasih Banget, Padahal Kalian Nggak Tahu Aku Orang Baik Atau Nggak...

Sanksi

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x