-Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
-Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Sementara, ada penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
-Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
-Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
-Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
-Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
-Penerbangan operasional angkutan kargo
-Penerbangan operasional angkutan udara perintis
-Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
Sanksi