Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, Begini Auran Lengkapnya hingga Sanksi yang Berlaku

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 10 April 2021 | 12:01
Mudik lebaran 2021 dilarang, ini sejumlah aturan dan sanksi yang berlaku
dok.Tribunnews

Mudik lebaran 2021 dilarang, ini sejumlah aturan dan sanksi yang berlaku

5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan

6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.

Baca Juga: Sempat Ragukan Tes Rapid Gegara Sambel Cireng Positif, Rina Nose Umumkan Positif Terinfeksi Covid-19, Sang Presenter Ungkap Hal Menarik Ini

Sanksi

Agus mengungkapkan, pihaknya pun melakukan pengawasan berupa pos koordinasi sebgai titik pengecekan pada akses utama keluar/masuk terminal penumpang di pelabuhan.

Bagi mereka yang melanggar aturan, ada sanksi tegas untuk operator yang melanggar yakni:

-Sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan

-Pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tak Kuasa Bendung Air Mata Ungkap Kondisinya Kritis, Ashanty Ngaku Pisah Ranjang dengan Sang Suami Sebelum Positif Covid-19: Cekcok Sama Aku

Angkutan Udara

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (8/4/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengungkapkan, ada aturan pelarangan sementara yang juga berlaku untuk moda transportasi udara.

Untuk penerbangan yang dilarang beroperasi, antara lain:

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x