GridStar.ID - Putusan gugatan harta gono-gini Tsania Marwa pada Atalarik Syach telah keluar.
Tsania Marwa harus menerima keputusan bahwa gugatannya tidak dikabulkan.
Diketahui, Tsania Marwa melayangkan gugatan harta gono-gini setelah bercerai dengan Atalarik Syach.
Gugatan tersebut dimenangkan oleh Atalarik, berikut pernyataan yang dikeluarkan oleh kuasa hukumnya.
"Putusan telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu 31 maret 2021 secara e-litigasi atau ecourt. Di mana pada saat kami mengetahui hasil tersebut alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Attalarik Syah," kata Raff Sanja Halatta dikutip dari YouTube KH Infotainment, Senin (05/04).
Sehingga Atalarik tak harus membayar Rp 5 miliar kepada mantan istri.
Sebelumnya Tsania Marwa menuntut pembagian harta rumah hingga ruko.
Hakim memutuskan yang termasuk harta bersama hanyalah mobil dan set meja makan.
"Kalau kita total 5 M itu ada komponennya yang pertama itu adalah rumah, ruko kemudian yang ketiga barang bergerak termasuk didalamnya mobil mercy.