GridStar.ID-Siapa yang tak mengenal sosok Syekh Ali Jaber?
Sosok panutan yang namanya akan terus dikenang meski raganya kini telah tiada.
Kemuliaan hati Syekh Ali Jaber terungkap dalam pesan terakhir atau wasiat yang disampaikan ke sang istri, Deva Rachman.
Wasiat Syekh Ali Jaber ini meminta sang istri untuk membebaskan Alpin Adrian, terdakwa yang telah menusuknya saat ceramah di Lampung beberapa waktu lalu.
Permintaan Syekh Ali Jaber itu pun diwujudkan Deva Rachman dengan mengirimkan surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (04/02) lalu.
Surat diteken langsung, Deva Rachman, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan asisten pribadi Syekh Ali Jaber, Iskandar Yusuf Anwar, warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tertanggal 1 Maret 2021.
Dalam surat tersebut keduanya meminta majelis hakim untuk memaafkan dan membebaskan terdakwa dari hukuman atau minimal diberikan hukuman ringan.
Permohonan agar pelaku dibebaskan atau minimal hukuman diringankan sesuai permintaan almarhum semasa masih hidup.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Alpin Adrian dengan hukuman 10 tahun penjara dan dijerat pasal 340 Jo 53 tentang Pembunuhan Berencana.