"Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono lagi.
Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:
Baca Juga: 2021 BKN Tidak Ada Penerimaan Guru PNS, Statusnya Nanti Jadi Perekrutan PPPK
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100