"Kecuali aplikasi aplikasi yang diblokir, yaitu kebanyakan aplikasi permainan dan juga sosial media," tegas Mendikbud.
Nadiem Makarim menyampaikan bahwa kuota tersebut juga bisa digunakan untuk mengakses YouTube.
Hal ini dilakukan setelah Mendikbud mendapatkan laporan bahwa para pengajar dan murid banyak mengakses materi pembelajaran melalui youtube.
Berikut ini besaran bantuan internet yang akan diberikan:
1. Peserta didik PAUD: 7 GB/bulan
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB/bulan
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB/bulan
4. Mahasiswa dan dosen: 15 GB/bulan (*)