Follow Us

Belum Mendapatkan Restu sang Ayah, KUA Tak Bisa Nikahkan Kalina Octaranny dan Vicky Prasetyo, Pihak WO: KUA Gunung Putri Batasi Waktu Sampai Hari Kamis

Hinggar - Minggu, 21 Februari 2021 | 12:03
Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny
instagram

Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny

GridStar.ID - Kalina Ocktaranny dan Vicky Prasetyo terpaksa harus membatalkan pernikahannya pada Minggu (21/02).

Pembatalan pernikahan tersebut disampaikan oleh Kalina Ocktaranny hanya 2 hari sebelum acara tersebut dilaksanakan.

Tanda tangan dari sang ayah sebagai wali nikah Kalina jelang pernikahan belum didapatkan.

Baca Juga: Bak Sebagai Tanda Alasan Kalina Ocktaranny H-2 Mantap Batalkan Pernikahannya dengan Vicky Prasetyo, Sosok Ini Disebut-sebut Jadi Biang Keladinya

Hal ini membuat rencana pernikahan yang sudah tersusun terpaksa harus dibatalkan.

KUA Gunung Putri yang awalnya akan menikahkan keduanya tak bisa melaksanakan pernikahan itu karena dokumen yang belum lengkap itu.

Menurut wedding organizer pernikahan Kalina dan Vicky, Rina mengatakan bahwa KUA Gunung Putri memberikan batas waktu untuk menyerahkan dokumen yang diminta.

Baca Juga: Celine Evangelista Disebut-sebut Penyebab Kalina Ocktaranny Batalkan Pernikahan dengan Vicky Prasetyo, Isti Stefan William Kepergok Dielus Kepalanya oleh Sang Gladiator!

“Aku tidak bisa menjelaskan gimana-gimana yang pasti penghulu KUA Gunung Putri cuma membatasi waktu sampai hari Kamis. Jadi lewat hari Kamis mereka enggak bisa bantu menikahkan,” ujar Rina.

Rina mengungkapkan bahwa pernikahan itu pun harus dijadwal ulang dari bulan Februari ke bulan Maret mendatang.

"Memang saya sudah mengurus Vicky dari lamaran sampai dengan hari H dan akan diselenggarakan pada 21 Februari besok.

Baca Juga: Bak Drama, Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Batal Kawin 2 Hari Jelang Pernikahan, Angel Lelga Sentil Mantan Suami: Takut Dosa

Tapi mohon maaf 21 Februari kami batal, tapi kami reschedule ke bulan Maret,” kata Rina dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (20/02). (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest