Follow Us

Gosip Perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus Memanas, Benarkah Pelakor Bisa Kena Pidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 19 Februari 2021 | 15:30
Nissa Sabyan dan Ayus berselingkuh, pelakor bisa dikenai pidana 5 tahun penjara
Kolase Tribunnews

Nissa Sabyan dan Ayus berselingkuh, pelakor bisa dikenai pidana 5 tahun penjara

Baca Juga: Dikenal Sebagai Penyanyi Lagu-Lagu Religi, Nissa Sabyan Dituding Jadi Selingkuhan Lelaki Ini Selama Bertahun-tahun, Istri Sah Beberkan Bukti Perselingkuhan: Sebuah Pengorbanan...

Perbuatan zina hanya dapat dipidana dengan mensyaratkan adanya ikatan perkawinan para pelaku.

Agustinus menjelaskan, dalam suatu hubungan seksual antara dua orang, bukan tidak mungkin salah satu pihak akan menekan pihak yang lain dengan memberikan ancaman untuk melapor.

Salah satu pihak dapat meminta kompensasi atau pemberian uang ke pihak lain jika tidak ingin dilaporkan.

Baca Juga: Profil Nissa Sabyan, Pelantun Lagu Shalawat yang Dituding Jadi Pelakor

Jika pasal tersebut nantinya disahkan, Agustinus khawatir ketentuan itu justru akan memfasilitasi seseorang dalam melakukan pelanggaran hukum.

"Saya khawatir justru UU akan memfasilitasi bentuk kejahatan semacam ini karena orang seperti diberi semacam power untuk bisa menekan melalui peraturan hukum," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Masih Nekat Jadi Pelakor, Kini Bisa Dijerat Hukum dan Pidana!

Source : kompas, Grid.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest