Follow Us

Gosip Perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus Memanas, Benarkah Pelakor Bisa Kena Pidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 19 Februari 2021 | 15:30
Nissa Sabyan dan Ayus berselingkuh, pelakor bisa dikenai pidana 5 tahun penjara
Kolase Tribunnews

Nissa Sabyan dan Ayus berselingkuh, pelakor bisa dikenai pidana 5 tahun penjara

Baca Juga: Bak Bangkai Ditutupi Baunya Tercium Juga, Nissa Sabyan Dituding Pelakor Keyboardist Bandnya hingga Bertahun-tahun Selingkuh, Istri Sah Kepergok Unggah Kata-Kata Menyayat Hati

Frasa pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan kemudian diganti dengan suami, istri, orangtua, dan anak.

"Jadi tidak semua orang bisa mengadukan. Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Disepakati," ujar Ketua Panja RKUHP Benny K. Harman saat memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018) dilansir dari Kompas.com.

Dalam rapat tersebut hadir Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Merinding Dengar Lantunan Shalawat Nissa Sabyan hingga Tangisnya Pecah, Pria Asal Korea Ini Putuskan Mualaf dan Nikahi Perempuan Bercadar, Mengaku Rasakan Hal Ini Meski Dipecah Perusahaan

Setelah seluruh pasal disepakati dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi, draf RKUHP akan dibawa ke rapat Panitia Kerja sebelum disahkan pada Rapat Paripurna.

Meski begitu, Akademisi Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai perluasan ketentuan pasal perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) justru berpotensi disalahgunakan.

Menurut Agustinus, tak menutup kemungkinan perluasan pasal zina memunculkan tindakan kejahatan lain, yakni pemerasan. "Apa yang akan terjadi (jika perluasan pasal zina disahkan)? Pemerasan.

Baca Juga: Tak Bisa Lagi Mengelak, Kabar Perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus Menyeruak, Adik Ipar Sang Keyboardis Bongkar Fakta Mengejutkan Ini

Ini ekses negatif yang kemungkinan bisa terjadi dan ini yang harus diantisipasi," ujar Agustinus dalam sebuah diskusi bertajuk 'Membedah Konstruksi Pengaturan Buku I Rancangan KUHP' di Kampus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).

Pasal 460 ayat 1 huruf e draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Tindak pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anak. Dalam KUHP sebelum revisi, perbuatan seksual di luar perkawinan tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Source : kompas, Grid.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest