GridStar.ID - Kasus perselingkuhan kini semakin marak terjadi.
Bahkan, kini tengah hangat dibicarakan soal perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus keyboardist bandnya yang sudah beristri.
Berkaca dari banyaknya kasus perselingkuhan yang terjadi termasuk gosip Nissa Sabyan dan Ayus, enarkah pelakor bisa dijerat dengan hukum undang-undang?
Berikut penjelasan dari ahli hukum mengenai peraturan soal perselingkuhan yang bisa masuk ranah hukum.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP), dilansir dari Grid.id.
Berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Namun, untuk menghindari munculnya praktik persekusi, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan dalam Pasal 484 ayat (2).
Pasal tersebut mengatur pihak-pihak yang dapat melaporkan atau mengadukan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana zina.
Pasal 484 ayat (2) draf RKUHP menyatakan tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.