Follow Us

Gosip Perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus Memanas, Benarkah Pelakor Bisa Kena Pidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 19 Februari 2021 | 15:30
Nissa Sabyan dan Ayus berselingkuh, pelakor bisa dikenai pidana 5 tahun penjara
Kolase Tribunnews

Nissa Sabyan dan Ayus berselingkuh, pelakor bisa dikenai pidana 5 tahun penjara

GridStar.ID - Kasus perselingkuhan kini semakin marak terjadi.

Bahkan, kini tengah hangat dibicarakan soal perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus keyboardist bandnya yang sudah beristri.

Berkaca dari banyaknya kasus perselingkuhan yang terjadi termasuk gosip Nissa Sabyan dan Ayus, enarkah pelakor bisa dijerat dengan hukum undang-undang?

Baca Juga: Hati Remuk 4 Kali Pergoki Suami Main Serong dengan Nissa Sabyan, Adik Kandung Sang Keyboardist Bela Mati-Matian Ririe Sang Istri Sah: Kembalikan Abang

Berikut penjelasan dari ahli hukum mengenai peraturan soal perselingkuhan yang bisa masuk ranah hukum.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP), dilansir dari Grid.id.

Berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Baca Juga: Dikenal Alim dan Polos, Siapa Sanga Jika Perselingkuhan Nissa Sabyan dengan Suami Orang Telah Diramalkan Mbak You Sejak Jauh-Jauh Hari!

Namun, untuk menghindari munculnya praktik persekusi, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan dalam Pasal 484 ayat (2).

Pasal tersebut mengatur pihak-pihak yang dapat melaporkan atau mengadukan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana zina.

Pasal 484 ayat (2) draf RKUHP menyatakan tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Source : kompas, Grid.ID

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest