Follow Us

Ingin Ganti Foto KTP-el? Ternyata Bisa Dilakukan Asalkan Penuhi Syarat Ini

Hinggar - Rabu, 17 Februari 2021 | 06:30
Ilustrasi KTP
kompas.com

Ilustrasi KTP

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Mengecek Apakah Anda Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu, Hanya Perlu NIK dan KTP!

  • Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,
  • Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
Baca Juga: Resmi Tersangka Kasus Narkoba, Millen Keponakan Ashanty Ditahan di Sel Pria, Polisi: KTP Beliau Laki-Laki

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular