"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku,” ucap Yusri Yunus.
Karena perbuatannya tersebut, Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya Ridho Rhoma diketahui juga sempat terjebak dalam kasus yang sama di tahun 2017.
Ridho dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dan baru saja menghirup udara bebas di tahun 2020. (*)