GridStar.ID - Selama hampir satu tahun ini, kegiatan belajar dan mengajar harus dilakukan secara daring.
Semua perubahan tersebut terjadi karena kondisi pandemi yang juga berdampak pada Indonesia.
Kini perubahan baru dalam ujian kelulusan di Indonesia juga ikut terjadi.
Ujian Nasional di tahun 2021 ini resmi dihapuskan.
Hal ini mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Februari 2021.
Dari surat tersebut disampaikan UN dan ujian kesetaraan di tahun ini dihapuskan.
Sehingga kedua ujian tersebut kini tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sebagai penilaian peserta didik dinyatakan lulus dari program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini syarat kelulusan siswa/peserta didik dari sekolahnya: