GridStar.ID - Wabah virus covid-19 masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan masyarakat di Indonesia.
Jamu dan empon-empon kembali merangkak di awal pandemi.
Sebagai obat tradisional khas Tanah Air, jamu menjadi salah satu ramuan yang dipercaya turut memelihara kesehatan.
Baca Juga: Reaksi Jokowi Disuntik Vaksinasi Covid-19 Kedua: Tidak Terasa Sakit
Surat Edaran
Di dalam Surat Edaran ditegaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional Indonesia merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam upaya kesehatan berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/187/2017, yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat.
Penggunaan ramuan dalam FROTI ini diarahkan untuk memelihara kesehatan dan membantu mengurangi keluhan yang diderita manusia.
Surat Edaran Dirjen Yankes dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nasional Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dan meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan tanaman obat berupa obat tradisional Indonesia.
Kemudian Dirjen Yanmed (Pelayanan Medik) menampilkan beberapa bahan dasar ramuan jamu yang secara empiris khasiatnya sudah terbuktikan sejak jaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit jauh sebelum obat farmasi dan para dokter diperkenalkan oleh kaum penjajah ke persada Nusantara.