Follow Us

Bukan Sosok Sembarangan, Crazy Rich Surabaya Ini Menang Gugatan 1,1 Ton Emas! Sempat Merugi Rp573 Miliar Sebelum Dapatkan Ganti Rugi

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 18 Januari 2021 | 20:30
Crazy rich Surabaya ini menang gugatan kontra PT Antam 1,1 ton emas
dok.Kompas.com

Crazy rich Surabaya ini menang gugatan kontra PT Antam 1,1 ton emas

"Kami memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," tandas Kunto menambahkan.

Baca Juga: Kawin Siri Tanpa Iming-Iming Mas Kawin, Saudara Venti Figianti Beberkan Besarnya Mahar yang Diberikan Kiwil: Ah, cuma Emas 2 Gram!

Atas masalah ini, PT Antam pun dihukum majelis hakim untuk membayar kerugian sebesar Rp 814,4 miliar yang diderita Budi akibat hilangnya emas tersebut.

Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.

Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.

Baca Juga: Bukan Main, Pilih Emas Batangan sebagai Souvenir Pernikahannya dengan Sherel Thalib, Terungkap 7 Sumber Kekayaan Taqy Malik!

Para tergugat juga dihukum membayar kerugian inmateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi.

"Menyatakan para tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat," ucap Martin.

Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam harus memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terhadap Budi selaku konsumen agar dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.

Baca Juga: Bak Sultan Tajir Melintir, Tamu Undangan Mencak-Mencak Tak Kebagian Emas Batangan, Taqy Malik Jawab Santai Ditagih Souvenir Nikahan: Mau Berapa Gram?

Namun, sebaliknya perusahaan produsen emas ini membuat konsumennya tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan.

"Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat," kata hakim anggota, Johanis Hehamony. (*)

Source : Bangkapos

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest