GridStar.ID - Peraturan uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Aturan ini dikabarkan akan diterapkanmulai24 Januari 2021 mendatang.
Kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 3 tahun harus lolos uji emisi.
Penerapan ini sesuai 24 Januari 2021, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Bagi kendaraan motor yang tidak lolos uji emisi, denda akan diberikan mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.
Hal ini mengaku pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 285 dan 286, ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.
Mengenai tindakan tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus emisi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar memberikan penjelasannya.
Ia menyampaikan bahwa tindakan tilang belum dilakukan, dan masi sebatas sosialisasi.
"Sampai dengan saat ini belum dilaksanakan penindakan tilang karena masih sebatas sosialisasi," kata AKBP Fahri saat dihubungi GridOto.com, Kamis (07/01).