GridStar.ID - Hilangnya kontak Sriwijaya Air SJ 182 pada Sabtu, (9/1/2021) membuat publik terkejut.
Pesawat Jakarta-Pontianak ini disebut jatuh di sekitar Pulau Laki saat hujan lebat terjadi.
Saksi mata sempat mendengar suara ledakan yang diduga ledakan dari Sriwijaya Air SJ 182.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita dalam tayangan TV One menungkapkan data hilangnya kontak pesawat tersebut.
"Informasi saat ini, ada lost contact Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak SJ 182, ada kontak 14.40 WIB," ungkap Adita.
Menurut keterangan saksi mata di sekitar lokasi diduga jatuhnya pesawat mengungkap tragedi ini terjadi pada 2 siang.
Baca Juga: Bukan Hanya Cuaca Buruk, 2 Hal Bisa Ini Jadi Penyebab Utama Pesawat Alami Kecelakaan
"(Nelayan) sempat mendengar ledakan dua kali di bawah laut dan dia melihat pesawat jatuh, lagi hujan lebat. Menurut mereka sekitar pukul 2 siang (pesawat jatuh)," kata Surachman dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Berkaca dari kejadian ini, seperti apa ketentuan asuransi untuk para korban yang mengalami kecelakaan pesawat?
Melansir dari Kompas.com, ganti rugi ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Dalam Permenhub itu penumpang yang meninggal dunia akan mendapat ganti rugi Rp 1,25 miliar.
Lebih tepatnya, ketentuan itu terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 itu.
(*)