Dalam Permenhub itu penumpang yang meninggal dunia akan mendapat ganti rugi Rp 1,25 miliar.
Lebih tepatnya, ketentuan itu terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 itu.
(*)
Dalam Permenhub itu penumpang yang meninggal dunia akan mendapat ganti rugi Rp 1,25 miliar.
Lebih tepatnya, ketentuan itu terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 itu.
(*)
Source : kompas
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
Latest