GridStar.ID -Kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 silam masih terus bergulir.
Wayan Mirna Salihin diduga meninggal dunia akibat kopi yang dibubuhi racun sianida.
Hingga kini, Jessica Kumala Wongso ditahan setelah menjadi tersangka dari kejadian nahas yang berlangsung di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Dalam nota pembelaannya 5 tahun lalu, begini ungkapan Jessica Kumala Wongso.
Melansir dari Kompas.com, Pengakuan tersebut tertuang dalam nota pembelaan (Pleidoi) yang dibacakan oleh Jessica pada sidang kasusnya yang ke 28 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 13 September 2016.
Adapun isi lengkap dari nota yang dibacakan oleh Jessica di hadapan hakim adalah sebagai berikut:
"Saya ada di sini karena saya dituduh meracuni teman saya Mirna.Saya tidak menyangka kalau pertemuan di tanggal 6 Januari tersebut adalah saat terakhir saya bertemu Mirna, apalagi saya dituduh membunuhnya. Namun saya sadar kalau tidak ada yang luput dari kehendak Tuhan yang Maha Esa. Dan selama ini saya diberikan kekuatan yang sangat luar biasa untuk menghadapi cobaan ini.
Mirna adalah teman yang baik, karena Mirna memiliki sifat yang ramah, baik hati dan jujur dengan teman-temannya. Selain itu dia juga sangat humoris, kreatif, dan pandai. Walau kita jarang bertemu karena tinggal di negara yang berbeda tetap sangat mudah untuk menghabiskan waktu berjam-jam bercanda dan mengobrol pada saat bertemu.
Tidak pernah terlintas di pikiran saya bahwa Mirna datang dari keluarga yang siap menekan dan mengintimidasi siapapun yang mereka percaya telah berbuat hal yang buruk walau tanpa penjelasan yang pasti. Itu membuat saya berpikir apakah mereka menjadi jahat karena kehilangan Mirna. Bagaimanapun juga saya tidak membunuh Mirna jadi seharusnya tidak ada alasan untuk memperlakukan saya seperti sampah. Saya mengerti kesedihan mereka dan saya pun merasa sangat kehilangan, tapi saya pun dituduh membunuh yang saya tidak tahu bagaimana mengungkapkan perasaan dengan kata-kata.