Follow Us

Bakal Dilaksanakan 2021, Penerima Vaksin Wajib Registrasi dan Verifikasi Sebelum Disuntik Vaksin Covid-19

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 05 Januari 2021 | 08:00
Penerima Vaksin covid-19 harus registrasi
iStock

Penerima Vaksin covid-19 harus registrasi

Baca Juga: Diberikan Secara Gratis, Begini Penjelasan Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Disuntik Vaksin Covid-19!

Namun, proses verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan.

Nadia menambahkan, vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada 181,5 juta jiwa.

Proses vaksinasi diperkirakan memakan waktu selama 15 bulan.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Bakal Jadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19 : Ini Memberikan Kepercayaan pada Rakyat Bahwa Vaksin Aman Digunakan

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai mengirimkan SMS blast secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Selain SMS, pemerintah juga menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi ini memuat informasi terkait daftar penerima vaksin Covid-19 pada kelompok pertama.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Ketuk Palu Gratiskan Vaksin Covid-19, Ini Caranya Masyarakat Bisa Terima Vaksin Pfizer!

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai kelompok prioritas, masyarakat bisa kunjungi situs web PeduliLindungi.

Aplikasi ini juga bisa unduh melalui Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna IOS.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini vaksin masih menunggu izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest