GridStar.ID - Pemerintah mengumumkan tidak adaCalon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) formasi guru mulai 2021.
Penghentian ini akan dilakukan dalam jangka panjang karena akan ada pengalihan sistem.
Guru akan direkrut melalui sistem PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Soal CPNS 2021 Rumor yang Beredar, Kepala BKN: Tak Ada lagi Pengangkatan Guru Lewat CPNS
Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (3/1/2021).
Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Berstatus PPPK yang Belum Berusia 35 Tahun Berpeluang Masuk Jadi PNS
Alasan pemerintah
Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.
Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.