Follow Us

Siap-Siap, Kemenkes Mulai Kirim SMS Vaksinasi, Siapa Saja yang Menerima?

Rahma - Sabtu, 02 Januari 2021 | 13:30
Diberikan Secara Gratis, Begini Penjelasan Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Disuntik Vaksin Covid-19!
Freepik

Diberikan Secara Gratis, Begini Penjelasan Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Disuntik Vaksin Covid-19!

Oleh karena itu, mereka harus memastikan data NIK dan nomor ponsel dengan cara mengisi identitas pada link formulir yang akan dikirim melalui SMS selanjutnya.

Baca Juga: Kabar Baik! China hingga Inggris, 10 Negara Ini Sudah Memulai Tahap Vaksinasi

"Seharusnya (masuk prioritas pertama), kalau data NIK dan nomor handphone benar yaa, untuk itu kita meminta agar mengisi form terkait identitas diri," jelas dia.

Dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 juga telah disebutkan bahwa masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

Nadia mengatakan, Kemenkes memperkirakan, vaksinasi untuk kategori prioritas pertama ini bisa dimulai antara 15-25 Januari 2021.

Baca Juga: Diberikan Secara Gratis, Begini Penjelasan Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Disuntik Vaksin Covid-19!

Akan tetapi, hal tersebut tergantung pada izin yang dikeluarkan oleh BPOM.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 54 Tahun 2020, ada beberapa kelompok prioritas penerima vaksin.

Mereka adalah: Tenaga kesehatan TNI Kepolisian Aparat penegak hukum dan petugas layanan publik Tokoh masyarakat/agamaPelaku perekonomian strategis Guru atau tenaga pendidik

Baca Juga: Jokowi Umumkan Bakal Jadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19 : Ini Memberikan Kepercayaan pada Rakyat Bahwa Vaksin Aman Digunakan

Aparatur kementerian Organisasi perangkat daerah Anggota legislatif Masyarakat rentan geospasial, sosial dan ekonomi Masyarakat pelaku perekonomian lainnya.

Untuk diketahui, Indonesia saat ini telah memastikan 3 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Source : Kompas

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest