"Bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11/2020).
"Juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," beber Yusri Yunus.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka," sambungnya.
Yusri melanjutkan bahwa pihaknya akan segera memanggil kembali keduanya.
"Kita akan memanggil kembali saudarai GA dan saudari MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.
Saat ditanya siapa sosok MYD, Yusri Yunus pun kembali menegaskan kalau ia adalah pemeran pria di video syur itu.
Baca Juga: Profil Michael Yukinobu de Fretes, Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel
"Kan sudah saya sampaikan bahwa dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang betul-betul ada di video yang beredar," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.
"Jadi di video itu, ada saudari GA, lalu laki-lakinya itu saudara MYD," tegas polisi.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.