Kabupaten Serang: Rp 4.251.180,86
Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792,65
Kota Tangerang: Rp 4.262.015,37
Kota Tangerang Selatan: Rp 4.230.792,65
Kota Serang: Rp 3.830.549,10
Kota Cilegon: Rp 4.309.772,64
2. Jawa Barat
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK. Sementara, 10 daerah tidak menaikan besaran UMK alias tetap. Menurut Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020, berikut ini besaran UMK di Jabar pada 2021:
Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
Kota Bekasi: Rp 4.782.935,64
Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9