Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Giselle Anastasia beberapa waktu lalu.
"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.
"Kemudian ada beberpa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudsra MYD," terangnya.
Akibatnya, GA dan MYD akan disangkakan pasal pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ucap Kabid Humad Polda Metro Jaya Yusri Yunus.
Sebelumnya, ayah Gading Marten yang sekaligus mantan mertua Gisella Anastasia sempat memberikan komentarnya terkait kasus video syur Gisel.
Dilansir dariTribunSeleb, Roy Marten secara singkat mengungkapkan bagaimana sikap Gisella padanya selama ini.
Diakui Roy, mantan menantunya itu bukanlah orang yang sering mencurahkan isi hati kepadaya.
"Nggak (pernah curhat)," ucap Roy Marten saat ditemui di kawasan Jl Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin, (28/12/2020).