Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Porno, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Karena kasus tersebut Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Mereka terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara. (*)