GridStar.ID - Gisella Anastasia ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video syur.
Tak hanya Gisel, pria yang berinisial MYD juga ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12).
Gisel dan MYD mengakui bahwa mereka adalah pemeran dalam video syur tersebut.
"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.
Gisel sendiri sudah menjalani dua kali pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Polisi juga membeberkan alasan Gisel dan MYD membuat video asusila tersebut.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri.
Gisel dan MYD mengakui bahwa video tersebut dibuat pada 2017 lalu di sebuah hotel di Medan.
Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Porno, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Karena kasus tersebut Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Mereka terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara. (*)