Follow Us

Berlaku 18 Desember, Wajib Rapid Tes Antigen Disyaratkan untuk Keluar Masuk Jakarta!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 17 Desember 2020 | 13:45
Rapid Tes Antigen syarat wajib keluar masuk Jakarta
Kompas.com

Rapid Tes Antigen syarat wajib keluar masuk Jakarta

Baca Juga: Berapa Biaya untuk Vaksinasi Covid-19? Cek Daftar Harga Vaksin Corona di Indonesia!

Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.

Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.

"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen"

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular