Follow Us

Berlaku 18 Desember, Wajib Rapid Tes Antigen Disyaratkan untuk Keluar Masuk Jakarta!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 17 Desember 2020 | 13:45
Rapid Tes Antigen syarat wajib keluar masuk Jakarta
Kompas.com

Rapid Tes Antigen syarat wajib keluar masuk Jakarta

GridStar.ID - Meski sudah diputuskan vaksin covid-19 gratis untuk masyarakat, pemerintah masih belum mendapatkan dosis penuh vaksin tersebut.

Sehingga, masih banyak kebijakan yang harus dilakukan untuk menekan jumlah kasus infeksi covid-19.

Termasuk penerapan wajib rapid tes antigen untuk syarat keluar masuk Jakarta.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Umumkan Vaksinasi Covid-19 Digratiskan!

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).

Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.

Baca Juga: Keluarga Nagita Slavina Was-Was, Rieta Amilia Positif Covid-19, Ibu Mertua Raffi Ahmad Ini Mengeluh Pegal Linu di Sekujur Tubuh Usai Disuntik Vaksin

Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.

Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular