Dalam kesempatan itu, Nirwan juga mengungkapkan Kejaksaan lakukan pengembalian.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara atas nama PP dan MN. Adapun alasan jaksa peneliti dalam pengembalian berkas perkara ini," ucap Nirwan.
Nirwan menyebutkan, berkas perkara terhadap PP dan MN belum sepenuhnya memenuhi syarat.
Lanjut, ternyata berkas yang dilimpahkan belum memenuhi kualifikasi dari unsur yang menjerat tersangka.
"Belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam kualifikasi unsur dilik sebagaimana yang disangkakan," terang Nirwan.
Terkait kasus ini, dua tersangka dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Pornografi.
Dari dua pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 juncto 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 29 juncto 34 Undang-Undang Pornografi."
"Adapun ancaman maksimal adalah pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar," tambahnya.