Follow Us

Pemerintah Berencana Akan Rombak Skema Gaji PNS, Sejumlah Tunjangan Akan Disederhanakan, Ini Penjelasannya!

Hinggar - Selasa, 08 Desember 2020 | 14:02
Gaji PNS akan ditetapkan dengan skema baru menurut BKN
Kompas.com

Gaji PNS akan ditetapkan dengan skema baru menurut BKN

Baca Juga: Sudah Hidup Enak Nikmati Kesuksesan sang Putri, Ayah Ayu Ting Ting Ternyata Selama 9 Tahun Tak Pernah Ambil Gajinya, Intip Jumlah Gajinya

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Saat ini ada beberapa tunjangan yang diterima PNS antara lain tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tukin, tunjangan makan, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Terbukti Anak Kesayangannya Jadi Tulang Punggung Keluarga, Gaji PNS Ayah Rozak Ternyata Tak Tersentuh Sejak Ayu Ting Ting Ngetop, Segini Jumlah Uang yang Dikumpulkan!

Tunjangan-tunjangan tersebut akan disederhanakan. Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

Baca Juga: Wow, Jadi Profesi Incaran, Ini PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia!

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).

Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular