GridStar.ID - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi dan suap.
Mensos Juliari Batubara diduga menerima suap pengelolaan dana bantuan sosial untuk penanganan dampak pandemi covid-19 di Kementerian Sosial.
Sempat buron, Juliari akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka.
Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing.
Masing-masing yakni sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS, dan sekitar 23.000 dollar Singapura.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 30 April 2020, seperti dikutip pada Minggu (6/12/2020), Juliari memiliki harta kekayaan sebesar Rp 47,188 miliar.
Sebagian besar harta yang dimiliki Juliari berbentuk properti yang meliputi aset tanah dan bangunan yang taksiran nilainya mencapai mencapai Rp 48 miliar.
Ia melaporkan memiliki dua aset properti di lokasi strategis di ibu kota, pertama yakni tanah dan bangunan seluas 468/421 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 9,3 miliar.